Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 16 Oktober 2013

SYARAT SAH KURBAN


Syarat-syarat Kurban
Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:
Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan sabda firman Allah Ta'ala,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimah An'am: unta, sapi, dan kambing. Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.
Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Yakni sudah musinnah, kecuali bagi domba boleh jadza'ahnya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kecuali Musinnah (kambing yg telah berusia dua tahun), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah domba jadza'ah." (HR. Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu)
Dari Al-Barra' Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakan shalat, setelah itu beliau bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا فَلَا يَذْبَحْ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَعَلْتُ فَقَالَ هُوَ شَيْءٌ عَجَّلْتَهُ قَالَ فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا قَالَ نَعَمْ ثُمَّ لَا تَجْزِي عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
"Barangsiapa mengerjakan shalat seperti shalat kami, dan menghadap kiblat kami, hendaknya tidak menyembelih binatang kurban sehingga selesai mengerjakan shalat.” Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata; “Wahai Rasulullah, padahal aku telah melakukannya.” Beliau bersabda: “Itu adalah ibadah yang kamu kerjakan dengan tergesa-gesa.” Abu Burdah berkata; “Sesungguhnya aku masih memiki Jadza’ah dan dia lebih baik daripada dua Musinnah, apakah aku juga harus menyembelihnya untuk berkurban? Beliau bersabda: “Ya, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu.” (HR. al-Bukhari)
Musinnah sama dengan istilah Tsaniyyah, yakni hewan dengan usia tertentu yang mencakup unta, sapi dan kambing. An-Nawawi berkata; "Para ulama berkata;  Musinnah adalah Tsaniyyah dari segala sesuatu yakni dari unta, sapi dan kambing atau lebih." (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol 13 hlm 117)
Dalam Mu’jam Lughati Al-Fuqaha’ (I/188) disebutkan: "Tsaniyy adalah setiap hewan yang tanggal gigi serinya. Jamaknya Tsina’ dan Tsunyan. Bentuk lainya Tsaniyyah yang dijamakkan menjadi Tsaniyyat. Tsaniyy dari unta adalah unta yang genap berusia lima tahun, dari sapi yang genap dua tahun dan dari kambing yang genap satu tahun (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 1/hlm 188)
Perician dari usia minimalnya:
-          Unta: sudah genap 5 tahun
-          Sapi: sudah genap 2 tahun
-          Kambing: sudah genap 1 tahun
-          Jadza'ah domba: sudah genap setengah tahun.

PAUD SEDAP MALAM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1343 H


selamat hari raya idul adha mari kita berbagi kebaikan demi terwujudnya tali persaudaraan kita agar lebih

baik

Sabtu, 10 Agustus 2013

GURU KU

Terus berkarya demi pendidikan Usia Dini yang berkualitas dan bermartabat demi kemajuan bangsa dan negara yang tercinta ini

Jumat, 09 Agustus 2013

Contoh SK Tugas



        POS PAUD SEDAP MALAM 28
          DUSUN KLONCING  DESA  PATEMON
        Kecamatan Pakusari .Kode Pos.68181
J E M B E R




 

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH POS PAUD SEDAP MALAM 28
Nomor : 06 / POS PAUD 28 / V / 2007

Tentang

PENGANGKATAN GURU / TUTOR POS PAUD

Menimbang              :    Bahwa   dalam   memperlancar   pelaksanaan   proses   belajar  mengajar  di PAUD  dan   sampai   saat   di   tetapkan   surat   keputusan   ini   di POS PAUD SEDAP MALAM 28  masih  membutuhkan guru / tutor.                                                                                         
Mengingat                :    1. Keputusan  rapat  Tim Penggerak PKK  tanggal  20 Mei 2007  tentang    kebutuhan tenaga  guru / tutor.                                                                                                  
Memperhatikan        :    RPBM  POS  PAUD  Tahun  2007.

MEMUTUSKA
 Menetapkan
Pertama                    :    Mengangkat  Kembali Guru / Tutor 
Nama                            :    SUHAEMI
NUPTK                        :    8346765666300033
Tempat / tanggal lahir   :     Jember, 14  Oktober  1987
Pendidikan tertinggi     :    SMA                                                      
Tahun lulus                   :    2005.
Alamat                          :    Dusun Kloncing  RT 2 , RW 1 
                                           Patemon – Pakusari – Jember .
Diangkat  sebagai  Guru / Tutor  POS PAUD  pada POS PAUD SEDAP MALAM 28 Kecamatan   Pakusari   Kabupaten   Jember, terhitung mulai   27  Mei  2007  sampai  dengan   30 Juni  2013.

Kedua                      :  Dengan bimbingan Kepala Sekolah yang bersangkutan ditugaskan mengajar sebagai Guru / Tutor pada POS PAUD SEDAP MALAM 28 .
Ketiga                      :  Jika dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keempat                   :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  :  Patemon
Pada Tanggal :  25  Mei   2007

Kepala Sekolah
POS PAUD SEDAP MALAM 28




Dra. ENDANG WAHYU KURNIATI

                                                                                                                                                                                                                                            




Kegiatan Di Luar kelas






Kegiatan Pembelajaran Di Kelas





Selasa, 06 Agustus 2013